Jembrana, Porosinformatif| Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana kembali menghadirkan MEKEPUNG (Melayani Ke Desa bagi Pemohon Langsung) yang inovatif sebagai upaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada layanan masyarakat. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 14 Januari 2026 , bertempat di Kantor Desa Gumbrih , Kecamatan Pekutatan.
Program MEKEPUNG dirancang khusus untuk melayani pengaduan langsung tanpa kuasa, termasuk masyarakat berkebutuhan khusus, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses pelayanan pertanahan secara cepat, aman, dan nyaman bagi warga desa.
Adapun jenis layanan yang disediakan dalam kegiatan MEKEPUNG kali ini meliputi pengurusan roya, perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik untuk bidang tanah dengan luas di bawah 600 meter persegi, serta layanan informasi pertanahan bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait administrasi pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana mengajak seluruh masyarakat Desa Gumbrih dan sekitarnya untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna menyelesaikan kebutuhan layanan pertanahan secara langsung di desa.
Program MEKEPUNG menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, mudah dijangkau, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.***



















