Jembrana, Porosinformatif| Demi memastikan kejelasan dan keakuratan batas wilayah, tim gabungan yang terdiri dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jembrana, BPKH Wilayah VIII, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, serta UPTD KPH Bali Barat turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan Joint Survey.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan batas yang jelas antara kawasan hutan dan tanah milik masyarakat. Kejelasan batas wilayah menjadi hal yang sangat penting guna mencegah potensi konflik pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Melalui Joint Survey, data lapangan dikumpulkan secara akurat dan terintegrasi sebagai dasar penataan ruang wilayah. Dengan adanya data yang valid, penataan ruang di Kabupaten Jembrana diharapkan dapat berjalan lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan.
Sinergi antarinstansi dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kolaborasi ini juga menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan wilayah yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.***



















