Sidang Panitia A Digelar di Desa Baluk untuk Bahas Permohonan Hak Atas Tanah

Baluk, Porosinformatif| Telah dilaksanakan kegiatan Sidang Panitia A di Desa Baluk yang membahas permohonan Surat Keputusan (SK) Hak serta permohonan hak atas tanah dari Pura Puncak Penataran Sari. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses administrasi pertanahan.

Sidang Panitia A bertujuan untuk meneliti dan membahas kelengkapan serta keabsahan permohonan hak atas tanah agar seluruh proses dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui sidang ini, setiap permohonan dikaji secara cermat dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pelaksanaan sidang ini diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan permohonan berjalan dengan lancar, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Sidang Panitia A juga menjadi sarana untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemohon atas hak tanah yang diajukan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.***