Kanwil BPN Provinsi Bali Gelar Permohonan Petunjuk Peralihan Hak Sertipikat di Kabupaten Jembrana

Jembrana, Porosinformatif| Kamis, 15 Januari 2026, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Gelar Permohonan Petunjuk terkait peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik yang berlokasi di Desa Tegalcangkring, Kabupaten Jembrana. Peralihan hak tersebut dilakukan untuk proses balik nama sertipikat menjadi atas nama pemohon berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.

Gelar permohonan petunjuk dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana serta para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Bali. Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi putusan pengadilan, kelengkapan dokumen pendukung, serta mekanisme tindak lanjut yang tepat dalam proses peralihan hak agar setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun yuridis.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi lintas unit kerja dalam penanganan perkara pertanahan yang bersumber dari putusan pengadilan.

Dengan sinergi yang terjalin antara Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, diharapkan proses peralihan hak atas sertipikat tersebut dapat terlaksana secara tertib, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.***