Jembrana, Porosinformatif| Kamis, 29 Januari 2026, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta staf Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana turun langsung ke Desa Nusasari untuk melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan guna memberikan kepastian hukum kepada pemohon.
Pelaksanaan pengambilan sumpah ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa Nusasari sebagai bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa dalam memastikan seluruh proses administrasi berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui layanan jemput bola yang dilaksanakan langsung di desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan permasalahan sertipikat tanah.
Dengan semangat melayani sepenuh hati, Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana senantiasa berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional demi terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan bagi masyarakat.***


















