Tambang Nikel di Raja Ampat: Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Konstitusi

Oleh: Adv. Totok Waluyo, S.H., C.NSP., C.SC., C.MSP.
Ketua Peradi Utama DPW Bali

Bali, Porosinformatif| Raja Ampat, gugusan kepulauan yang mendunia karena kekayaan alam dan lautnya, kini terancam oleh aktivitas pertambangan nikel. Di balik dalih investasi dan transisi energi, ada persoalan mendasar yang sering diabaikan: hukum lingkungan dan konstitusi yang secara terang-terangan telah dilanggar.

Secara yuridis, wilayah Raja Ampat telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35 Tahun 2013 tentang Kawasan Konservasi Perairan Nasional.

Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan harus didahului oleh kajian Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang ketat dan partisipatif.

Namun pada kenyataannya, tambang nikel yang masuk ke wilayah Raja Ampat justru mengabaikan prinsip kehati-hatian. Dalam sejumlah kasus, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dilakukan tanpa konsultasi publik yang mampu, bahkan tanpa seizin masyarakat adat yang secara hukum memiliki hak ulayat atas tanah mereka sesuai Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat sebagai bukan bagian dari hutan negara.

Lebih jauh lagi, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta penguasaan bumi, udara, dan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Jika perusakan alam terjadi demi kepentingan korporasi asing maupun segelintir elit nasional, maka itu adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Yang juga mencemaskan, adalah ketidaktegasan aparat penegak hukum. Ketika bukti perusak lingkungan, pelanggaran tata ruang, dan konflik dengan masyarakat adat muncul, proses hukum sering kali mandek di tengah jalan. Penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih bersifat tebang pilih dan sangat lemah terhadap kekuatan modal.

Dalam konteks ini, sudah saatnya kita menuntut pertanggungjawaban hukum dari para pemangku kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Setiap izin tambang yang melanggar hukum harus dicabut. Aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK harus turun tangan menyelidiki potensi korupsi dalam publikasi IUP di kawasan konservasi.

Raja Ampat bukan hanya soal ekosistem. Ia adalah simbol supremasi hukum, keselamatan masyarakat adat, dan komitmen negara terhadap keadilan.

Jika hukum terus dibungkam demi tambang, maka hancurnya Raja Ampat bukanlah bencana alam, melainkan bencana hukum yang disengaja. #SAVE RAJA AMPAT