Jembrana, Porosinformatif| Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas kehilangan sertipikat sebagai bagian dari tahapan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan prosedur penting untuk memastikan keabsahan laporan kehilangan sertipikat sebelum dilakukan penerbitan sertipikat pengganti. Melalui pengambilan sumpah tersebut, pemohon menyatakan secara resmi kebenaran atas kehilangan dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel guna menjamin bahwa setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat tetap terjaga.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, akurat, dan terpercaya demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.***



















