Jembrana, Porosinformatif| Kantor ATR/BPN Kabupaten Jembrana mengikuti pembahasan tindak lanjut penanganan permasalahan pensertipikatan tanah aset pemerintah daerah di wilayah Provinsi Bali Tahun 2026 sebagai upaya percepatan legalisasi aset.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pensertipikatan tanah aset pemerintah daerah, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyelesaiannya secara efektif dan berkelanjutan.
Dalam pembahasan tersebut, dibahas berbagai aspek penting, mulai dari kelengkapan dokumen, status penguasaan lahan, hingga sinkronisasi data antara instansi terkait guna memastikan proses sertipikasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui forum ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara ATR/BPN dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mempercepat penyelesaian sertipikasi aset daerah.
ATR/BPN Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk terus mendukung upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah melalui pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, demi terciptanya tertib administrasi pertanahan di wilayah Provinsi Bali.***



















