Mitos dan Fakta Sertipikat Elektronik: ATR/BPN Jembrana Berikan Edukasi kepada Masyarakat

Jembrana, Porosinformatif| Kantor ATR/BPN Kabupaten Jembrana terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mitos dan fakta seputar sertipikat elektronik guna meningkatkan pemahaman serta kepercayaan terhadap layanan pertanahan berbasis digital.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa masih banyak mitos yang beredar di masyarakat, salah satunya anggapan bahwa sertipikat elektronik hanya berupa file PDF yang rentan diretas. Faktanya, sertipikat elektronik disimpan dalam brankas elektronik BPN dengan sistem keamanan berlapis, serta hanya dapat diakses oleh pemegang hak melalui aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku.

Selain itu, terdapat pula mitos bahwa sertipikat lama akan dibuang setelah beralih ke elektronik. Kenyataannya, sertipikat lama tetap disimpan sebagai warkah yang menjadi bagian dari riwayat atau sejarah data pertanahan di BPN.

Masyarakat juga kerap beranggapan bahwa data digital lebih mudah dipalsukan. Namun, fakta menunjukkan bahwa sertipikat elektronik justru lebih aman karena dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (BSrE) serta QR Code yang mampu mendeteksi keaslian dokumen, sehingga sistem secara otomatis menolak apabila terjadi manipulasi data.

Tak hanya itu, isu mengenai penarikan paksa sertipikat lama oleh pemerintah juga menjadi kekhawatiran. Faktanya, sertipikat analog tetap sah dan perubahan ke bentuk elektronik hanya dilakukan apabila pemilik mengajukan permohonan, seperti penggantian blanko atau saat melakukan layanan pertanahan tertentu, misalnya peralihan hak.

Di sisi lain, anggapan bahwa pengurusan sertipikat elektronik memerlukan biaya mahal juga tidak sepenuhnya benar. Sesuai ketentuan yang berlaku, biaya penggantian blanko sertipikat—baik karena hilang, rusak, maupun perubahan ke elektronik—ditetapkan sebesar Rp150.000 per bidang atau sertipikat.

Melalui penyampaian mitos dan fakta ini, ATR/BPN Kabupaten Jembrana mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi serta tidak mudah percaya pada berita yang belum tentu kebenarannya.

ATR/BPN Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang modern, aman, dan terpercaya, serta mendukung transformasi digital demi kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.***