Banten, Porosinformatif| Dewan Pimpinan Nasional Peradi Utama kembali menyelenggarakan pengangkatan advokat dan pengambilan sumpah advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (15/5/2024).
Pada periode kali ini, Peradi Utama mengangkat dan melaksanakan penyumpahan terhadap 11 orang advokat. Ketua Umum Peradi Utama, Prof. Dr. Hardi Fardiasyah dalam keterangan persnya mengatakan, pengangkatan dan penyumpahan advokat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
“Sebagai organisasi advokat, kita diberi mandat untuk melakukan pendidikan, menguji, maupun melaksanakan pengangkatan advokat oleh Undang-Undang. Peradi Utama akan terus berkomitmen melahirkan advokat-advokat handal,” kata Hardi Fardiasyah.
Hardi berharap, para advokat yang telah diangkat, dilantik serta melaksanakan sumpah jabatan, harus bersetia kepada sumpah yang mereka ucapkan dan menjaga nama baik profesi dan organisasi.
“Sumpah advokat itu sangat sakral, dilakukan pada sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Para advokat Peradi Utama harus memegang teguh sumpah itu sampai kapan pun selama mereka memegang profesi advokat. Kami juga menitip pesan, jaga nama baik organisasi,” paparnya.***