Jembrana, Porosinformatif| Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana melaksanakan rapat tindak lanjut inventarisasi tanah terindikasi terlantar sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan pertanahan serta mewujudkan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat ini membahas hasil inventarisasi terhadap bidang-bidang tanah yang terindikasi terlantar, sekaligus menyusun langkah-langkah tindak lanjut melalui verifikasi data, koordinasi antarinstansi, serta penyelarasan mekanisme penanganan sesuai dengan regulasi di bidang pertanahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan tanah berjalan secara optimal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui koordinasi yang intensif, Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana berupaya meningkatkan akurasi data pertanahan serta memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam proses penanganan tanah terindikasi terlantar. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana terus berkomitmen mendukung kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam optimalisasi pemanfaatan tanah, peningkatan kepastian hukum hak atas tanah, serta penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***

















