Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang, Kantah Jembrana Pastikan Pelayanan Sesuai Prosedur

Jembrana, Porosinformatif| Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana melaksanakan proses pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang sebagai bagian dari tahapan pelayanan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan sertipikat pengganti untuk memastikan keterangan kehilangan disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk penegasan atas pernyataan pemohon mengenai kehilangan sertipikat hak atas tanah yang dimiliki. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan administrasi sebelum permohonan sertipikat pengganti diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, profesional, dan transparan, termasuk dalam penanganan permohonan sertipikat pengganti karena hilang. Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan serta mengikuti setiap tahapan pelayanan agar proses pengurusan dapat berjalan dengan baik.

Melalui pelayanan yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana terus berupaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang Mudah, Cepat dan Transparan serta memberikan kepastian dalam setiap proses administrasi pertanahan.***