Jakarta, Porosinformatif| Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk, Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menyebut, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dikatakannya, tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April 2023,” ungkapnya, Sabtu (29/4/2023).
Kapuspenkum-Kejagung juga menjelaskan terkait dengan peranan dari Tersangka DES dalam perkara tindak pidana korupsi ini yaitu yang bersangkutan diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Dimana hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.
Akibat perbuatan yang bersangkutan secara telah melawan hukum, tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***