Denpasar, Porosinformatif| Menanggapi isu yang berkembang terkait adanya pulau di Bali yang disebut-sebut dikuasai oleh warga negara asing (WNA), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, memberikan klarifikasi resmi dengan mengacu pada data dan kewenangan pertanahan yang dimiliki oleh Kanwil BPN Provinsi Bali.
I Made Daging menyampaikan bahwa pernyataan mengenai penguasaan pulau oleh WNA sempat muncul dalam rapat dengar pendapat antara Menteri ATR/Kepala BPN dan Komisi II DPR RI.
Namun, tidak ada satu pun nama pulau di Bali yang disebut secara spesifik dalam rapat tersebut. Pulau yang disebutkan hanya mencakup Pulau Panjang di Sumbawa dan Kepulauan Anambas di Kepulauan Riau.
Ia menilai bahwa kekeliruan informasi tersebut kemungkinan muncul karena penafsiran yang tidak utuh, sehingga publik dan media mengasumsikan bahwa ada pula pulau di Bali yang dikuasai oleh WNA.
Padahal, berdasarkan data yang dimiliki Kanwil BPN Provinsi Bali, tidak terdapat pulau di Bali yang dikuasai oleh satu entitas asing.
“Kalau kita lihat dari data dan fakta, penguasaan pulau secara utuh atau dominan oleh WNA di Bali itu tidak ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa WNA hanya diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Pakai, dan itupun terbatas untuk rumah tempat tinggal non-sederhana.
Berdasarkan data hingga Maret 2025, terdapat sekitar 463 bidang tanah berstatus Hak Pakai atas nama WNA yang tersebar di seluruh Bali. Luas setiap bidang pun dibatasi, umumnya tidak lebih dari 5.000 meter persegi.
Terkait Pulau Gili Bia di Kabupaten Karangasem yang sempat dipertanyakan status kepemilikannya, I Made Daging menegaskan bahwa pulau tersebut telah bersertipikat atas nama Pura Segara Bugbug dan bukan milik asing.
Klarifikasi tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak yang menghubungi langsung, termasuk anggota DPR RI dan Gubernur Bali.
I Made Daging juga menjelaskan bahwa pemeriksaan administratif telah dilakukan melalui sistem informasi internal Kementerian ATR/BPN, yaitu KKP untuk mengecek status pertanahan pada pulau-pulau di Bali seperti Pulau Menjangan, Lembongan, Ceningan, dan Serangan, serta pulau-pulau lainnya.
Ia turut mengakui bahwa ada kemungkinan praktik “nominee” atau peminjaman nama oleh WNA dalam transaksi tanah, namun praktik semacam itu bersifat tersembunyi dan umumnya baru dapat terungkap ketika muncul persoalan hukum. Karena secara formal, semua dokumen pertanahan tercatat atas nama WNI.
Sebagai penutup, I Made Daging menegaskan bahwa Kanwil BPN Provinsi Bali terbuka terhadap data tambahan yang dimiliki oleh masyarakat atau pemangku kepentingan lain, dan siap melakukan verifikasi silang untuk memastikan keabsahan data.***


















