Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana Ikuti Rapat Tindak Lanjut Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari Secara Daring

Jembrana, Porosinformatif| Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana mengikuti Rapat Tindak Lanjut Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali secara daring.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut implementasi layanan PERINTIS 10 Hari, sekaligus menjadi sarana untuk melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan peralihan hak pertanahan di lingkungan Kantor Pertanahan.

Melalui rapat tersebut, dilakukan pembahasan terkait pelaksanaan layanan, koordinasi antarunit kerja, serta berbagai hal yang perlu ditindaklanjuti guna mendukung kelancaran implementasi PERINTIS 10 Hari. Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat keseragaman pemahaman dan pelaksanaan layanan di tingkat Kantor Pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk mendukung implementasi PERINTIS 10 Hari serta terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar dapat memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi dan tindak lanjut yang berkelanjutan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, diharapkan implementasi PERINTIS 10 Hari dapat berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.***