Hendak Nikmati ‘Sajian Syetan’, Dua Pemuda Asal Klungkung Di Bekuk Polisi

Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo

Bangli, Porosinformatif – Dua pemuda asal Klungkung di bekuk Polisi lantaran hendak menikmati ‘Sajian Syetan’ berupa Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,19 gram, pada hari Kamis (14/1) lalu.

Dalam pres release kemarin, Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma, S.H.,M.H., didampingi Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, SH menerangkan, pelaku IKEA yang berasal dari Lingkungan Bendul, Semara Pura Tengah ditangkap bersama rekannya INS dari Banjarangkan, Klungkung, bersama barang bukti berupa satu klip bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,19 gram, satu potong pipet, satu buah botol kaca, satu buah Handphone dan satu unit sepeda motor.

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Jalan Tirta Empul Lc Subak Aya Kelurahan Kawan Kecamatan Bangli saat akan melakukan pesta sabu.

Dari hasil pemeriksaan INS yang bekerja serabutan ini mengaku telah mengkonsumsi Sabu dari tahun 2019 karena depresi ditinggal istri, sedangkan IKEA seorang pedagang makanan khas bali mengaku menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2020 dengan alasan sebagai doping saat bekerja.

Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bertempat tinggal di wilayah Denpasar.

Kini keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi rutan Polres Bangli untuk memertanggungjawabkan perbuatannya,

“Kedua pelaku kami sangkakan pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak delapan milyar rupiah,” pungkasnya.(*)