Editor : Totok Waluyo | Reportase : Mulyadi
Pekanbaru, Porosinformatif – Empat warga gang Terubuk II Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru diciduk Polisi setelah sebelumnya menggasak perkakas di rumah tetangganya.
OF alias Oki (31), ZF alias Fadil (32), Dini (33) serta PJ alias Putra (27) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo, S.H, M.H., membenarkan adanya penangkapan empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan.
“Berdasarkan laporan korban Suharto warga Jalan Terubuk Gg. Terubuk II No. 30 A RT 01 RW 02 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru kami mengamankan keempat tersangka tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan awal penangkapan terhadap para pelaku. Dimana sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan hasil daripada identifikasi mengarah kepada empat pelaku yang notabene masih bertetangga dengan korban.
Dari keempat tersangka dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau besi warna silver, 1 (satu) unit kompor gas merk Rinnai, 4 (empat) buah toples Tupperware, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam serta 1 (satu) buah kasur merk Ceasar warna merah.
“Atas perbuatan tersangka, diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek.(*)