Opini:
Komang Juliarto
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Dwijendra University
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui banyak cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh oknum berbagai lembaga.
Terdapat bahaya akibat terjadinya korupsi yaitu bahaya terhadap masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi.
Selain itu juga ada hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi antara lain hambatan struktural kultural, instrumental dan manajemen.
Ruang lingkup dari pengelolaan keuangan negara bukan lagi hanya sebatas pemerintahan dan kementerian serta pemerintah daerah saja, melainkan bertambah pada sektor desa seperti pengelolaan dana desa dan LPD di Bali.
Dengan adanya ruang pengelolaan keuangan dana LPD di Bali menjadi salah satu pusat perhatian saat ini yang akan menjadi tantangan baru bagi pemerintah dan aparat dalam memberantas korupsi.
Sampai saat ini terdapat 1.493 Desa Adat di Bali. Dari jumlah Desa Adat tersebut, terbentuk mencapai 1.436 LPD atau 96,2% dari Desa Adat yang ada.
Aset pada tahun 2022 tercatat Rp23,5 Triliun. Jumlah aset yang demikian besar pengelolaan dana LPD di Bali perlu dikawal dan pendampingan dari pihak terkait guna meminimalisir terjadinya penyimpangan.
Akhir-akhir ini banyak pengurus LPD di Bali yang sampai ke meja hijau karena beberapa unsur pada LPD yang belum kuat diantaranya mekanisme koordinasi dan pengawasan, sistem pengelolaan keuangan, kualitas SDM yang masih rendah dan belum merata dengan mengelola dana yang cukup besar.
Tidak hanya itu saja, motif kepentingan politik tertentu, sistem pengadaan dan pengeloaan aset LPD, bimbingan teknis dan pendampingan, penerapan prinsip kehati-hatian, sistem sanksi administratif dan hukum, fungsi kontrol LPD (pengawas/panureksa dan masyarakat) juga menjadi penyebab.
Sehingga upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD di Bali perlu meningkatkan prinsip kehati-hatian, mengoptimalkan fungsi pengawasan, memberdayakan lembaga audit secara berkala, melaksanakan evaluasi terhadap pengurus LPD, melaksanakan pelatihan dan meningkatkan kemampuan pengurus dalam bidang pengeloaan keuangan, harmonisasi antara Bendesa, pengurus LPD dan lingkungan masyarakat Desa Adat, dan yang terpenting adalah integritas dari pengurus LPD tersebut.***