Kedapatan Menjual Ganja, Emak Dijerat Hukuman Seumur Hidup

Editor : Totok Waluyo | Reportase : Mulyadi

Pekanbaru, Porosinformatif – AR alias Emak (60th) kedepan akan menghabiskan sisa umur dalam tahanan. Selepas kedapatan mempunyai puluhan paket narkotika berupa ganja.

Ketangkapnya Emak merupakan hasil dari pengembangan Team Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru setelah sebelumnya berhasil menangkap AJ (30th) warga Jalan Gelatik Kelurahan Tengkerang Tengah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada hari Sabtu (20/2) lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu’min Wijaya, SIK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Polresta Kompol Ryan Fajri, SIK membenarkan adanya penangkapan dua tersangka tersebut.

“Dengan melakukan penyamaran alias undercover buy, anggota kami bisa mengamankan pelaku AJ ini,” ujar Ryan Fajri kepada media saat conpress di Mako Polresta Pekanbaru, Senin (22/2/2021).

Berdasarkan hasil tangkapan dari anggota, diamankan juga barang bukti dari AR alias Emak berupa 39 (tiga puluh sembilan) paket ganja dengan berat kotor 75,2 gram, 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru, uang tunai Rp.50rb, dan puluhan kertas warna coklat pembungkus daun ganja kering siap edar.

“Sedang untuk tersangka AJ kami amankan 4 (empat) paket daun ganja kering siap edar, 1 celana pendek dan uang tunai Rp.100rb,” paparnya.

“Kedua tersangka terancam dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkas Kompol Ryan Fajri meyakinkan.(*)