Gulung Komplotan Jaringan Narkoba Pekanbaru, Polisi Sita 2,9 Kilo Sabu

Editor : Totok Waluyo | Reportase : Mulyadi

Pekanbaru, Porosinformatif – Tujuh tersangka dan 2,9 kilogram barang bukti Sabu berhasil diungkap Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru pada hari Selasa (2/2/2021) di Jalan Melati Gg Kayu Cengkeh Kecamatan Tampan Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan informasi, ada dua orang yang akan mengantar paket sabu kepada seseorang di sebuah Halte Bus yang berada di Jalan SM Amin Tampan Pekanbaru.

“Ketiga tersangka tersebut adalah Depit, Rudi dan MH alias Hadori,” terang Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri, S.I.K didampingi Kanit Resnarkoba Iptu Untari dalam conpress di Lobi Mapolresta Pekanbaru, Selasa (23/2/2021) atas seizin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mumin Wijaya, S.I.K.,M.H.

Lebih lanjut AKP Ryan menerangkan, sejumlah paket narkoba jenis sabu ini tadinya akan dilayar ke Surabaya.

“Mendengar info tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran (under cover buy),” imbuhnya.

Setelah berhasil menangkap tiga tersangka awal, anggota Satreskoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan investigasi.

Berdasar keterangan tersangka Rudi dan Depit, barang bukti sabu diperoleh dari tersangka Hendra beralamat di Jalan Uka Perumahan Green Stabitha Kelurahan Air Hitam Payung Sekaki Pekanbaru.

“Dari sinilah empat tersangka berinisial Hen alias Hendra (40), SB alias Sabar (39), Jun alias Junaidi (45) dan Eri dapat kami amankan,” papar AKP Ryan.

Tampak barang bukti yang dipamerkan adalah sabu seberat 2.961,67 gram, belasan nomor ponsel android berbagai merek, satu unit motor CBR Honda warna hitam BM 136 TUA dan uang tunai Rp18 juta.

“Atas perbuatan para tersangka akan diterapkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.(*)