Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Jakarta, Porosinformatif – Dalam momentum awal tahun 2021 ini, Dewan Pers mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers No. 40 tahun 1999.
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menegaskan, dalam Negara demokrasi, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik.
Secara prinsipil dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Sehingga jika ada masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Selain mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021, Dewan Pers juga mendorong semua pihak untuk tetap optimis, semangat dan konsisten untuk bekerja sama dalam upaya menekan penyebaran dan penanganan pandemic Covid-19 dan dampaknya.
Adapun terkait perkembangan akhir-akhir ini, Dewan Pers menyatakan, bahwa kemerdekaan dalam berpendapat dan berekspresi merupakan hak warga Negara yang dilindungi Undang-undang Dasar.
“Dan kemerdekaan pers itu sendiri merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, kemerdekaan pers juga merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama.
Oleh karenanya, Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.(*)