Editor : Totok Waluyo | Reportase : Nila
Denpasar, Porosinformatif – Selesai sudah drama Akang bersama rekannya, pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di tempat penginapannya di Jalan Persada Denpasar pada hari Rabu (23/2/2021) pukul 23.00 Wita.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, yang saat itu sedang berada di salah satu Restoran di Gatsu Barat, dirinya menemukan kaca samping belakang sudah pecah.
Atas perintah Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kepada awak media, Kombespol Jansen menerangkan, kedua pelaku ini sudah beraksi di sepuluh tempat berbeda.
“Modusnya mencongkel dan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan obeng,” paparnya saat conpress di Mako Polresta Denpasar pada hari Jum’at (25/2/2021).
Kedua pelaku AWA alias Akang (40) dan IY (42) merupakan perantau dari Ternate.
“Untuk kedua pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Jansen.(*)