Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif – Ny Putri Suastini Koster selaku Ketua TP PKK Provinsi Bali tengah gencar mengkampanyekan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, yang resmi dilaunching pada 9 April 2021.
Memanfaatkan media radio dan televisi, Ny Putri Koster secara estafet mensosialisasikan aturan tersebut melalui dialog interaktif dengan menggandeng desa percontohan yang telah berhasil menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pada hari Rabu (19/5/2021), Ny Putri Koster hadir dalam dialog interaktif di Radio Menara FM bersama Perbekel Desa Punggul Kecamatan Abiansemal Kadek Sukarma.
Mengawali paparannya, wanita yang juga duduk sebagai Maggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali ini menyampaikan, TP PKK sebagai partner pemerintah wajib berperan aktif dalam mensosialisasikan program atau kebijakan yang tengah dilaksanakan.
Salah satu kebijakan yang memperoleh perhatiannya adalah upaya pemerintah dalam penanganan persoalan sampah. Ia menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini, karena menurutnya, Bali saat ini sedang menghadapi darurat sampah.
Mengutip data penelitian terbaru, Bali menghasilkan 4.281 ton setiap hari atau 1,5 juta ton/tahun. Ironisnya, dari jumlah tersebut, hanya 48 persen yang telah dikelola dengan baik dan 52 persen belum terkelola dan menjadi ancaman bagi lingkungan.
52 persen sampah atau tepatnya 2.220 ton per hari yang belum tertangani dengan baik antara lain dibuang begitu saja sebanyak 944 ton (22 persen), 824 ton (19 persen) masih dibakar dan 452 ton (11 persen) terbuang ke saluran air.
Mencermati data tersebut, Ny Putri Koster menyebut sampah merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan dengan regulasi dan sistem yang tepat.
Ia menambahkan, Pemprov Bali di bawah kepempimpinan Gubernur Wayan Koster telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penanganan sampah.
Selain Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, sebelumnya telah ada Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Kedua aturan ini saling berkaitan, jika Pergub 97/2018 bisa dilaksanakan secara optimal, jumlah produksi sampah, khususnya plastik akan dapat dikendalikan,” ucapnya.
Namun menurut pengamatannya, hingga saat ini Pergub 97/2018 belum dilaksanakan secara optimal, terutama di pasar-pasar tradisional. “Aturannya sudah tepat, sistemnya sudah tepat. Tapi kesadaran masyarakat yang masih kurang,” cetusnya.
Oleh karena itu, ia menggugah kesadaran dan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan aturan ini. Sebab jika tidak berbenah mulai sekarang, sampah akan menjadi ancaman besar bagi umat manusia.
“Kita akan menjadi generasi yang paling disalahkan oleh anak cucu karena mewariskan kehancuran. Belum terlambat untuk memulai, mari kita sungguh-sungguh bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penanganan sampah,” ajaknya.
Ia berpendapat, sistem pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan salah satu pilihan terbaik yang bisa dilakukan saat ini. Sebab pemerintah tak mungkin lagi membangun Tempat Pembuatan Akhir (TPA) seperti yang ada di Suwung.
“Wilayah Suwung telah jadi korban karena sistem penanganan sampah yang kurang tepat, selama ini kita cenderung hanya memindahkan sampah dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Ke depan, hal ini tak boleh lagi terjadi. Tak boleh lagi ada wilayah yang dikorbankan, sampah harus selesai di sumber,” tandasnya.
Guna menyukseskan program ini, ia mengajak seluruh perbekel, bendesa adat didukung kader PKK dan para yowana mulai melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah masing-masing.
Apa yang telah dilaksanakan di lima desa percontohan yaitu Desa Punggul Kecamatan Abiansemal, Desa Taro Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Desa Paksebali Kecamatan Dawan, Klungkung, Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng, dan Desa Adat Padang Tegal Kelurahan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, bisa dijadikan acuan dalam mengolah sampah berbasis sumber.
“Desa-desa lainnya silahkan belajar dari lima desa itu dan segera terapkan di wilayah masing-masing,” dorongnya.
Selain optimalisasi penanganan di hilir, perempuan yang dikenal sebagai seniman multitalenta ini juga mendorong adanya pengaturan di hulu (produsen penghasil sampah, khususnya plastik).
Demi rasa keadilan, ia mengetuk rasa tanggung jawab produsen dalam penanganan sampah plastik.
Sementara itu, Perbekel Desa Punggul Kadek Sukarma menguraikan, pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayahnya berawal dari keprihatinan melihat pintu masuk desa yang terkesan sengaja dibuat seperti TPS (Tempat Pembuangan Sampah) liar.
Parahnya lagi, ada warga dari luar Kabupaten Badung yang justru ikut membuang sampah di lokasi tersebut.
Dari situ, Sukarma yang menjabat sebagai Perbekel Punggul sejak tahun 2014, pelan-pelan mulai berbenah dan ingin mewujudkan ‘Sampah Desa, Tuntas di Desa’.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Desa Punggul kemudian membentuk TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle) ‘Punggul Hijau’ yang dibangun di atas tanah seluas 10 are di wilayah Banjar Kelodan.
Namun, menurut Sukarma, membangun TPS 3R di Desa Panggul tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, warga Desa Punggul saat itu belum memahami seutuhnya pengelolaan sampah. Mereka antipati terhadap keberadaan TPS karena identik dengan bau. Padahal jika dikelola dengan baik, sampah tidak akan menimbulkan bau.
Untuk membangun TPS 3R, Desa Punggul bekerja sama dengan Yayasan Punggul Hijau dan BUMDes.
Yayasan Punggul Hijau yang menyiapkan lahannya, sedangkan pihak desa menyiapkan sarana prasarananya berupa mesin dan tenaga kebersihan yang mengangkut sampah-sampah dari rumah warga.
Sementara untuk pengelolaan sampah di TPS 3R dilakukan oleh Yayasan Punggul Hijau dan BUMDes Desa Pangguh. Jadi, kata Sukarma, tenaga kebersihan yang dipekerjakan oleh desa hanya bertugas mengangkut sampah, tidak mengolah sampah di TPS 3R.
Sukarma menjelaskan, setelah terwujud TPS 3R, pengelolaan sampah kemudian dibagi menjadi dua, yakni sampah yang bisa selesai di rumah tangga dan sampah yang dikelola di TPS 3R.
Sampah yang selesai di rumah tangga yakni sampah sisa dapur, diselesaikan dengan menjadikan potongan sayur, buah, dan sisa-sisa makanan lainnya sebagai kompos.
Masing-masing dapur warga di Desa Punggul diberikan Tong Edan, yakni sebuah gentong yang sudah direparasi dengan diisi selang dan saringan. Tong Edan ini untuk menampung sampah sisa makanan yang nantinya akan diberikan cairan bernama Liang, yang diproduksi oleh Tim Penggerak PKK Desa Panggul. Cairan Liang ini sejenis cairan EM-4 yang mengandung mikroorganisme yang sangat bermanfaat untuk tanah.
Dari Tong Edan tersebut, setiap dapur akan menghasilkan pupuk cair dan pupuk padat yang bisa dimanfaatkan untuk menyuburkan tanaman di pekarangan rumah.
“Sampah yang paling fatal dan paling menimbulkan bau adalah sampah dapur sisa potongan sayur, buah, daging, dan lain-lain. Karena itu, solusinya kita bantu Tong Edan termasuk cairan Liang untuk setiap dapur,” ujar Sukarma.
Ditambahkan olehnya, selain dibantu Tong Edan di setiap dapur, masing-masing rumah warga juga diberikan 2 unit tempat sampah untuk memilah sampah organik dan non organik.
Dengan begitu, praktis pemilahan sampah sudah dilakukan mulai dari rumah. Tempat sampah ini berbahan kampil atau karung beras yang nantinya akan memudahkan petugas kebersihan mengambil ke rumah, tanpa takut sampah tercecer.
Menurut Sukarma, awalnya pengumpulan sampah dilakukan setiap arisan PKK. Sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga itu dikumpulkan oleh Bank Sampah, lalu dijual ke BUMDes. Namun, setelah situasi pandemi Covid-19 sekitar Maret 2020 lalu, sampah dijemput ke rumah-rumah oleh tenaga kebersihan.
Inti dari penanganan sampah berbasis sumber yang dilaksanakan di Desa Punggul adalah ketersediaan fasilitas dan edukasi.
“Kalau fasilitas sudah kita berikan dan masyarakat telah kita edukasi, tapi mereka masih bandel, maka langkah berikutnya adalah pemberian sanksi,” tutupnya.(*)