Gianyar, Porosinformatif| PT Indo Bali Makmur Jaya gugat bank plat merah Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Denpasar.
Hal ini diungkap Dr. Togar Situmorang setelah dirinya ditunjuk secara resmi sebagai kuasa hukum PT Indo Bali Makmur Jaya.
Togar menyampaikan, gugatan ini dilakukan setelah Bank Mandiri memblokir rekening kliennya secara sepihak.
“Tentu ini sangat melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya tegas, Kamis (27/4/2023) saat ditemui di Gedung Graha Situmorang, Ketewel, Gianyar.
Berdasarkan UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (“selanjutnya disebut UU Perbankan”), pada pasal 1 ayat 28 dijelaskan bahwa, Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh Polisi, Jaksa, atau Hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”
“Merujuk aturan hukum yang berlaku maka sangat disayangkan dan menjadi tanda tanya besar, hanya berdasarkan permintaan Pengadilan Negeri Denpasar tanpa ada putusan persidangan langsung memblokir rekening tanpa izin nasabah atas nama PT Indo Bali Makmur Jaya,” ungkap Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA., seorang Advokat dan pemerhati Kebijakan Publik.
Melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 353/pdt.g/2023/Pn Dps, diingatkan jika bank mengabaikan aspek yuridis, maka secara otomatis apa yang diperbuat bank menjadi perbuatan melawan hukum (vide pasal 1365 KUH Perdata).
“Dan nasabah dapat menggugat dengan hukum perlindungan konsumen,” tuturnya.
PT. Indo Bali Makmur Jaya yang merasa dirugikan juga akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan bank tersebut ke OJK untuk keperluan pemfasilitasan penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan menggunakan dalil kerugian materiil dan imateriil (vide pasal 41 POJK No 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen).
“Sementara bagi bank yang terbukti melanggar maka kepadanya terancam sanksi paling berat Pencabutan Izin Kegiatan Usaha (vide pasal 53 POJK),” tutup Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, CMED., CLA.***