Penyesuaian Kebijakan Bank Indonesia dalam Mencegah Penyebaran Covid-19

Editor: Totok Waluyo | Reportase: Totok Waluyo

Denpasar, Porosinformatif | Sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, untuk memutus rantai penyebaran Covid-1 9, Bank Indonesia Provinsi Bali melakukan kebijakan penyesuaian jadwal layanan kas sebagai berikut:

  • Jam operasional layanan Setoran dan Penarikan Perbankan di Bank Indonesia disesuaikan dari pukul 08.00-11.30 WITA menjadi pukul 08.00-11.00 WITA.
  • Kegiatan layanan penukaran uang dan layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya untuk sementara waktu ditiadakan.
    Penyesuaian jadwal layanan kas ini telah berlaku sejak tanggal 29 Juni 2021.

Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menerangkan, pada semester I tahun 2021, kebutuhan uang tunai di masyarakat melalui penarikan perbankan di Bank Indonesia tercatat sebesar Rp5.338 Milyar.

“Bila dibandingkan pada periode yang sama tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp6.524 milyar, kebutuhan uang tunai di masyarakat mengalami penurunan sebesar 18%,” katanya.

Selanjutnya pada periode semester I tahun 2021, jumlah uang yang disetorkan perbankan ke Bank Indonesia tercatat sebesar Rp6.513 Milyar, mengalami penurunan sebesar 32% atau sebesar Rp3.035 Milyar, bila dibandingkan dengan semester 1 2020 yang tercatat sebesar Rp9.548 Milyar.

“Untuk uang rusak yang diterima di loket Bank Indonesia pada semester I tahun 2021 tercatat sebesar Rp50,8 M atau turun sebesar 18,4%, bila dibandingkan pada semester I tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp62,3 Milyar,” tambahnya seraya menyebutkan, pecahan mata uang rupiah Rp100.000 merupakan pecahan yang paling banyak ditukarkan atau sebesar 57,5% dari total nominal pecahan yang ditukarkan.

“Selain itu, dapat kami informasikan bahwa pada semester I tahun 2021, jumlah uang tidak asli yang diserahkan ke Bank Indonesia tercatat sebanyak 536 lembar, atau meningkat sebesar 31% dari periode yang sama tahun 2020 yang tercatat sebesar 409 lembar,” jelasnya.

Selanjutnya, Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meneliti uang yang diterima dengan 3D, yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang agar terhindar dari kerugian uang tidak asli, kedua selalu merawat uang rupiah dengan 5J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distaples, Jangan Dibasahi dan Jangan Diremas agar uang selalu dalam kondisi baik, serta membiasakan melakukan transaksi secara non tunai berbasis digital atau QRIS untuk mencegah penyebaran Covid-19.(*)