PPKM Darurat Segera Diberlakukan, Ini Aturan dan Imbauan Tentangnya

Editor: Totok Waluyo

Jakarta, Porosinformatif | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan oleh pemerintah pada 3 Juli 2021. PPKM Darurat rencananya akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

PPKM Darurat diberlakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona dan lonjakan yang terus terjadi belakangan ini.

Berikut ini aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan berlaku:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
– Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
– Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
– Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap bila dirasa diperlukan.

“Tahap satu kita evaluasi sampai tanggal 20. Setelah itu, kita akan tentukan apakah akan (dilakukan) lagi dan seterusnya. Jadi kita bikin satu tahap, satu tahap bagaimana nanti progresnya,” ujar Luhut dikutip dari wawancara bersama Rosiana Silalahi yang ditayangkan KompasTV, Kamis (1/7/2021).

Menurut Luhut, target lain yang ingin dicapai dari pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jawa dan Bali mencapai 70 persen. Kedua, PPKM Darurat dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 hingga angka 10.000 kasus per hari sampai di bawah 10.000 kasus per hari.

“Kalau bisa sampai pada Agustus sudah bisa ditekan hingga 10.000 atau di bawah 10.000 Sebab ini kan tidak gampang mengurus ini,” kata Luhut yang juga selaku koordinator pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Sementara itu, dukungan pelaksanaan PPKM Darurat juga disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. “Ini merupakan jawaban dari masukan-masukan berbagai pihak, semoga nantinya kebijakan ini benar-benar efektif menekan laju virus corona di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Bali. Kita semua ingin bangsa ini segera pulih dari pandemi,” ucap Puan, dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Menurut Puan, PPKM Darurat tidak perlu ditanggapi dengan kepanikan dan justru harus berpartisipasi. Pemerintah pun harus konsisten dan tegas.

“Keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam menyukseskan PPKM Darurat. Marilah kita bulatkan tekad untuk mengakhiri situasi darurat ini. Kita pasti bisa,” ujar Puan.

Selain itu, mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini juga menekankan agar PPKM Darurat dilaksanakan dengan sempurna, tegakkan aturan, tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Puan juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi di berbagai lokasi terdekat.

“Saya harap juga masyarakat berdisiplin. Semua elemen bangsa harus bergotong-royong supaya pelaksanaan PPKM Darurat ini efektif,” kata Puan.

Penulis: Amanda Putri – Anggota Perempuan Indonesia Satu