Fantastis, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Editor: Totok Waluyo | Reportase: Totok Waluyo

Badung, Porosinformatif | Kolaborasi Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar musnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Miliaran Rupiah.

Bertempat di halaman Kanwil Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, Jl. Airport Ngurah Rai, Tuban, Badung, Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Senin (18/10/2021).

“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.837.063.070,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata kepada awak media.

Pihaknya menyatakan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar atas Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu sehingga melanggar ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Tidak hanya itu. Barang-barang ilegal ini juga dari hasil penegahan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai atas Barang Kiriman yang melewati Kantor Pos dan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya yaitu tidak dipenuhinya ketentuan larangan dan/atau pembatasan,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Susila Brata menyampaikan penghargaan kepada jajaran TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan serta Kantor Pos atas dukungan dan kerjasamanya kepada Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT dan satuan kerja dibawahnya dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Susila mengharapkan, kedepannya agar sinergi dan kolaborasi  ini dapat berkesinambungan dan terus bisa dikembangkan secara profesional sehingga dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi bali.

Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini merupakan wujud eksistensi Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan (Community Protector) atas peredaran barang ilegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Usaha ini juga sebagai salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif seiring dengan dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah situasi pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam giat pemusnahan Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Kusuma Santi; Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno serta tamu undangan dari aparat penegak hukum, instansi pemerintah terkait dan para stakeholder.(*)