Pungli, Dua Oknum Petugas UPPKB Cekik Gilimanuk Diciduk Polisi

Bali, Porosinformatif| G. P. Nurbawa (oknum PNS UPPKB) dan I. B. Ratu Suputra (oknum pegawai kontrak UPPKB) Cekik Gilimanuk apes, lantaran kedapatan melakukan pungli, keduanya diciduk polisi pada hari Selasa (11/4/2023) kemarin.

Pengungkapan tindak pidana pungli terungkap setelah Tim Saber Pungli Provinsi Bali mendapatkan informasi dari para sopir truk pengguna layanan Penimbangan Kendaraan Bermotor Cekik Gilimanuk, Jembrana.

Menurut informasi tersebut, oknum petugas meminta sejumlah uang agar kendaraan tidak ditilang dengan alasan muatan melebihi timbangan/over dimensi.

Sementara, Irwasda Polda Bali Kombespol Arief Prapto Santoso, S.I.K., S.H., M.M. selaku Kasatgas Saber Pungli didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si. dan Wadirreskrimsus AKBP Ranefli Dian Chandra, S.I.K, M.H., dalam konferensi persnya, Rabu (12/4/2023) menyampaikan, para pelaku kami tahan di Rutan Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum penangkapan, disebutkannya, anggota Ditreskrimsus Polda Bali menyamar menjadi kernet di salah satu truk yang akan melakukan timbangan.

Hingga akhirnya ikut dipanggil ke ruangan petugas tersebut, dengan motif yang sama petugas mengancam dengan surat tilang atau diganti dengan membayar sebesar Rp30.000.

“Dengan bukti tersebut akhirnya anggota Reskrimsus melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” tuturnya.

Kedua pelaku melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pelaku minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah.

Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa uang berjumlah Rp 4.578.000 di dalam laci meja dan Rp 450.000 di tas pinggang yang dibawa pelaku dan Rp 2.200.000 ditemukan di dalam laci mobil pelaku, beserta barang bukti berupa catatan administrasi lainnya.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Kordinator Pidsus Kajati Bali, Kabid Hukum Setda Provinsi Bali dan Perwakilan BIN Bali, serta seluruh Kasubdit Ditreskrimsus dan turut dihadirkan kedua pelaku. ***