Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif | Bantu upaya Pemerintah Provinsi dalam penanganan dan pencegahan laju Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Fakultas Hukum Dwijendra University lakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Dwijendra University Sang Ayu Made Ary Kusuwardhani, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi Pergub kepada masyarakat pesisir di Desa Serangan merupakan salah satu bentuk kepedulian Fakultas Hukum Dwijendra University terhadap kondisi terkini.
Ia mengharapkan, dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang notabene bagian daripada Tri Dharma Perguruan Tinggi ini, masyarakat bisa terhindar dari terjangkitnya virus Covid-19.
Selain itu, outputnya bisa terus menjalin hubungan yang baik antara masyarakat dan dunia pendidikan.
“Pergub nomor 10 tahun 2021 ini harus terus kita gaungkan kepada masyarakat. Mengapa demikian? Agar masyarakat di pesisir ini selalu terus mematuhi protokol kesehatan karena Covid-19 hingga saat ini masih ada,” jelasnya, Rabu (29/12/2021).
Kegiatan yang diisi dengan membagikan masker, hand sanitizer, dan sarana kesehatan ini diikuti juga Dekan, Dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum Dwijendra University.
“Secara pribadi saya berharap, kegiatan PKM ini bisa berdampak signifikan terhadap masyarakat khususnya di bidang hukum,” pungkasnya.(*)