Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo
Buleleng, Porosinformatif | Pro kontra penilaian masyarakat terhadap institusi pemerintahan dalam melayani publik menjadi perhatian serius Ombusdman Republik Indonesia Provinsi Bali.
Kali ini dua perwakilan dari Ombudsman mengunjungi Polres Buleleng untuk menyampaikan hasil penilaian sebelumnya dan diterima langsung Kapolres Buleleng AKBP Andrian P, S.I.K., S.H., M.Si., dan Pejabat Utama Polres Buleleng.
Metode penilaian yang dilakukan Ombudsman, yaitu dengan mendatangi langsung ketempat-tempat pelayanan publik tanpa pemberitahuan kepada petugas pelayanan maupun kepada unit pelayanan publik yang membidangi.
Hal ini disampaikan oleh tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Wdhi Yanti kepada Kapolres Buleleng di ruang Command Center Polres Buleleng, Rabu (2/2/2022) pukul 13.30 wita.
“Sehingga dapat dilihat langsungg cara pelayanan publik yang dilaksanakan,” tegasnya didampingi Asisten Pratama Dani Marsa Ariaputri.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan, Polres Buleleng berhak mendapatkan hasil nilai 85,14.
“Dan ini termasuk dalam kategori Zona Hijau karena range nilainya antara 81-100,” terangnya.
Disebutkannya, nilai tersebut dari pelayanan 5 jenis produk yaitu pelayanan penerbitan SKCK, pembuatan SIM A dan C, pembuatan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi dan Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang.
Sementara di tempat yang sama, Kapolres Buleleng menyampaikan ucapan terima kasih atas penilaian yang telah diberikan dan segala kekurangan yang masih ada ke depannya akan dilakukan perbaikan.
“Dengan pemberian rapor penilaian zona hijau terhadap pelaksanaan pelayanan publik Polres Buleleng, menunjukkan adanya pengakuan yang positif terkait pelaksanaan pelayanan publik yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk dapat melihat pelayanan Publik, Polres Buleleng juga telah membuat link Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sehingga dapat dilihat capaian kepuasan pelayanan masyarakat terhadap pelayanan setiap harinya.
Selain itu, Polres Buleleng juga menyediakan aplikasi pengaduan masyarakat yang dapat disampaikan langsung terhadap pelayanan yang merugikan masyarakat.(*)