Kasus Pencemaran Nama Baik, Badan Hukum tidak Bisa Dijadikan Objek Permasalahan

Opini:
I Gede Febriana Wisnu Saputra
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Dwijendra University

Kasus tindak pidana yang sering terjadi di masa globalisasi adalah kasus pencemaran nama baik.

Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi adalah pencemaran nama baik PT Air Minum Sanford.

Dimana manajemen PT Air Minum Sanford melaporkan YK yang menyebut air produksi mereka tercemar dan tak layak dikonsumsi.

Pernyataan YK ini dinilai sangat merugikan perusahaan.

YK membeberkan hal tersebut melalui Facebook, termasuk mengunggah foto.

Atas perbuatannya tersebut manajemen PT Air Minum Sanford melaporkan YK ke polisi.

Dalam kasus ini Polresta Barelang menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Rencananya, penyidik akan memanggil YK, saksi terlapor yang diduga mencemarkan nama baik PT Air Minum Sanford.

“Kasusnya kita naikkan penjadi penyidikan. Dalam waktu dekat kita akan memanggil YK yang dilaporkan pihak Sanford,” ujar Kanit V polresta Barelang Iptu Marganda seperti dikutip dari Media Tribunnews yang diakses pada tanggal 9 November 2022.

Menurut saya dalam kasus pencemaran nama baik, badan hukum tidak bisa dijadikan objek permasalahan.

Dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Pun demikian, pasal tersebut menjelaskan bahwasanya yang memiliki kehormatan dan nama baik adalah individu bukanlah badan hukum.

Ditambah dengan keluarnya Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

Dalam pedoman implementasi Pasal 27 Ayat (3) huruf F dijelaskan bahwa, “Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabat.”

Berdasarkan ketentuan pasal ini dapat dilihat bahwa badan hukum tidak dapat dijadikan objek penghinaan karena hal tersebut ditegaskan yang memiliki kehormatan/martabat adalah manusia bukan badan hukumnya.***