Ajak Mahasiswa Kunjungi Kejari Denpasar, FH Undwi Denpasar Implementasikan MBKM

Denpasar, Porosinformatif| Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Denpasar implementasikan merdeka belajar kampus merdeka dengan memberikan perkuliahan di luar kampus.

Hal ini diungkap Koordinator Pertukaran Mahasiswa Ni Putu Yunika Sulistyawati, S.H., M.Kn. saat ditemui disela kegiatan, Senin (21/11/2022).

“Pada hari ini tidak hanya mahasiswa dari FH Undwi Denpasar yang kami ajak kuliah di luar kampus, melainkan juga mahasiswa pertukaran dari FH Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon,” tuturnya.

Dengan adanya kegiatan ini, dirinya mengharapkan para mahasiswa bisa memahami tugas dan wewenang daripada kejaksaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004.

Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Abdul Aris Suhatono, S.H. menyampaikan, sesuai pasal 30 UU No.16 Tahun 2004, Kejaksaan Ri memiliki 5 tugas dan wewenang.

Di antaranya:

  1. Melakukan penuntutan;
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
  4. Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Tidak hanya pidana, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:

1.Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2.Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3.Pengamanan peredaran barang cetakan;
4.Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5.Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6.Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.***