Denpasar, Porosinformatif| Sikapi permasalahan yang menyangkut hukum pada bisnis furniture, Iluh Dwi Lapriasih mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum (FH) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar melaksanakan pengabdian masyarakat kepada pelaku usaha tersebut.
Berdasarkan hasil observasi awal permasalahan yang dialami pelaku usaha di Furniture Cedy Art, yakni adanya costumer nakal yang tidak melunasi pembayaran pesanan setelah barang dikirim.
Dikatakan Iluh, tentunya hal seperti ini bisa merugikan pelaku usaha pemilik Furniture Cedy Art.
Oleh karenanya, mahasiswa peserta KKN Tematik yang dibimbing oleh Ni Putu Noni Suharyanti, S.H., M.H. berupaya memberikan literasi hukum terhadap permasalahan yang ada.
Adapun solusi yang disampaikan, sebagai berikut:
- Memberikan sosialisasi tentang hukum kewirausahaan dalam hal ingkar janji/wanprestasi,
- Memberikan edukasi mengenai pentingnya menggunakan surat perjanjian jual beli untuk memaksimalkan hasil dan mempercepat kinerja,
- Memberikan sosialisasi/pelatihan untuk membuat faktur,
- Mengubah metode pemasaran dengan cara membuat akun media sosial,
- Memberikan pelatihan mengenai promosi di media sosial.
“Di atas adalah poin-poin yang saya lakukan guna memenuhi tugas KKN Tematik dan juga membantu menyelesaikan permasalahan pelaku usaha terkait wanprestasi,” tuturnya kepada Porosinformatif.
I Made Supartha Dwi Putra, S.E. selaku pemilik Furniture Cedy Art sangat berterimakasih atas literasi yang diterimanya.
Ia mengatakan, sharing knowledge yang dilakukan Iluh Dwi mahasiswa FH Unmas Denpasar sangat bermanfaat bagi dirinya dan koleganya guna menyelesaikan permasalahan yang kerap timbul yaitu tidak dibayarnya pesanan oleh costumer setelah barang dikirim.
Dirinya mengharapkan, apa yang dilakukan mahasiswa yang notabene generasi penerus bangsa, bisa terus dilaksanakan.***