Sukses gelar PKPA dan UPA, Ini Kata Ketua DPW Peradi Utama Bali

Denpasar, Porosinformatif| Selesai sudah pelaksanaan Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan ujian profesi advokat (UPA) yang digelar organisasi advokat Peradi Utama.

Pendidikan yang sukses digelar dari tanggal 26-30 November 2024 dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya.

Adv. Totok Waluyo, S.H., C.NSP., C.SC., C.MSP. Ketua DPW Peradi Utama Bali menyampaikan selamat bagi calon advokat yang telah lulus dalam ujian profesi advokat (UPA) hari ini.

PKPA dan UPA merupakan syarat mutlak untuk nantinya calon advokat akan diambil berita acara sumpah.

Dikatakan Totok, PKPA dan UPA sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Dalam pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang Pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

“Di ayat dua, masih dalam pasal 2, bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Jadi sangat jelas sekali apa yang disampaikan dalam undang-undang terkait siapa yang berhak menggelar PKPA dan UPA maupun yang mengangkat calon advokat adalah organisasi advokat,” ungkap Totok yang juga Match Commisioneer PSSI.

Totok yang baru kembali dari pendidikan yang digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada 2024 kemarin menegaskan bahwa mahasiswa fakultas hukum atau lulusan sarjana hukum harus jeli, jangan menerima informasi setengah-setengah dan langsung percaya terkait PKPA dan UPA.

“Dalam undang-undang tidak ada menyebut secara otentik nama oragnisasi advokat yang berhak menggelar PKPA dan UPA. Di sana jelas tertulis hanya organisasi advokat,” tuturnya.

Terkait pelaksanaan secara offline yang nantinya akan diselenggarakan oleh Peradi Utama DPW Bali, Totok dan jajarannya akan segera menginformasikan ke koleganya, yaitu fakultas hukum yang ada di Bali.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan menjalin kerja sama dengan mereka, karena ini sifatnya secara offline, tentunya kami akan mengajak orang yang kompeten di bidang hukum sebagai pemateri nanti,” katanya menegaskan.

Adapun untuk informasi lebih lanjut terkait PKPA dan UPA secara offline di wilayah Provinsi Bali, bisa hubungi Peradi Utama Bali via aplikasi perpesanan WhatsApp di 082340662121 atau 08113999019.***