136 Korban Mengadu ke Posko THR Aliansi Hapera Bali

Bali, Porosinformatif| Semenjak Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali merilis Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Nyepi dan Idul FItri 2025, di 17 Maret 2025, hingga Kamis (27/3/2025), telah menerima pengaduan sebanyak 136 korban.

Mereka adalah total dari pengadu individu dan kelompok sebanyak 13 nama.

Pengaduan yang masuk didominasi pekerja/buruh pada sektor pariwisata di salah satu perusahaan.

Domisili mayoritas pengadu berada di Kabupaten Badung.

Juru bicara Aliansi Hapera Bali Andi Winaba menegaskan Posko Pengaduan THR ini berdiri sebagai bagian dari atensi bersama upaya pemenuhan hak sebagai pekerja berbagai sektor mendapatkan hak THR dari perusahaan/manajemen.

“Posko ini tidak membatasi hanya pengaduan THR, tetapi juga siap memberikan edukasi mengenai hak-hak dan kewajiban sebagai pekerja,” katanya.

Tidak hanya itu, posko ini menjadi penting mengingat tidak semua pekerja tergabung di serikat pekerja.

Termasuk, tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja.

“Jika pekerja tidak berani mengadu langsung melalui form yang sudah kami sediakan, pekerja kelompok maupun perorangan dapat mengadukan melalui anggota aliansi ini,” ujar Andi Winaba.

Kepada awak media, Andi menerangkan bahwa angka ini kemungkinan masih sebagian kecil dari pelanggaran hak yang dialami buruh/pekerja di Bali.

“Bahkan tidak hanya di kasus konteks THR saja,” katanya menambahkan.

Harapannya buruh/pekerja dapat segera mendapatkan haknya dari proses pengaduan ini.

Selain itu, perusahaan segera menyadari kewajibannya memenuhi hak buruh/pekerjanya.

Oleh karenanya, Andi mengajak para buruh/pekerja dari sektor manapun untuk tidak ragu mengadu ke Posko Pengaduan ini.

“Kami telah melanjutkan pangaduan ini secara berkala kepada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali. Kami akan terus mengawal prosesnya hingga akhir,” tuturnya.***