Paralegal Sebagai Pilar Pendampingan Hukum

Oleh: Adv. Rikhardus Ikun, S.H., M.H.
Pimpinan Firma Hukum James Richard & Partner

Bali, Porosinformatif| Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan akan akses keadilan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi para penegak hukum, lembaga bantuan hukum, dan organisasi advokat untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum hingga ke akar rumput.

Salah satu langkah nyata untuk menjawab tantangan tersebut adalah melalui pelaksanaan pelatihan paralegal yang baru-baru ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Peradi Utama.

Saya memandang pelatihan ini sebagai langkah strategis dan progresif untuk memberdayakan masyarakat, khususnya di daerah yang minim akses advokat.

Paralegal: Jembatan Awal Akses Keadilan

Paralegal berperan sebagai pendamping hukum non-advokat yang membantu masyarakat memahami masalah hukum dasar, membantu penyusunan dokumen, dan menjembatani komunikasi dengan advokat profesional.

Keberadaan paralegal bukan untuk menggantikan peran advokat, namun sebagai mitra kerja yang memperkuat fungsi pelayanan hukum di tingkat masyarakat.

Bagi saya, pelatihan paralegal yang terstruktur seperti yang diadakan Peradi Utama menjadi wadah kaderisasi yang penting.

Paralegal tidak hanya dibekali pengetahuan hukum, tetapi juga etika dan batasan kewenangan, sehingga tidak menyalahi aturan profesi advokat maupun merugikan pihak pencari keadilan.

Manfaat Nyata di Tengah Masyarakat

Manfaat keberadaan paralegal di masyarakat dapat dirasakan secara langsung. Beberapa di antaranya:

  1. Peningkatan Literasi Hukum: Paralegal membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban hukum mereka dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini penting untuk mencegah konflik atau penyelesaian.
  2. Pendampingan Awal: Dalam kasus-kasus sederhana, paralegal dapat mendampingi masyarakat sejak tahap konsultasi awal hingga penyiapan dokumen, sebelum diteruskan ke advokat profesional bila masalah memerlukan litigasi.
  3. Efisiensi dan Aksesibilitas: Bagi masyarakat yang secara ekonomi terbatas, paralegal menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum dengan biaya terjangkau bahkan sukarela di beberapa komunitas.
  4. Penguatan Peran Lembaga Hukum: Keberadaan paralegal mendukung kinerja kantor hukum dan lembaga bantuan hukum. Dengan adanya tenaga pendamping terlatih, distribusi layanan hukum menjadi lebih merata dan menjangkau pelosok.

Sebagai pimpinan Law Firm James Richard & Partner, saya mendukung penuh langkah Dewan Pimpinan Nasional Peradi Utama yang konsisten mencetak kader paralegal berkualitas.

Saya juga mengimbau rekan-rekan advokat dan praktisi hukum lain untuk terus membina dan mengawasi paralegal agar tetap bekerja sesuai koridor hukum.

Mari kita jadikan pelatihan paralegal bukan sekedar formalitas, tetapi sebagai landasan yang kuat untuk memperluas jangkauan keadilan sosial di Indonesia.***