Denpasar, Porosinformatif| Fakultas Hukum Universitas Dwijendra menyelenggarakan kuliah umum bersama Hakim Konstitusi Prof. Anwar Usman, S.H, M.H.dengan tema “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” dan dipandu oleh Dr. I Made Wahyu Chandra Satriana, S.H., M.H.
Kegiatan ini menjadi ruang akademik penting untuk memperdalam pemahaman mahasiswa terkait dan peran Konstitusi Mahkamah (MK) dalam menjaga konstitusionalitas negara.
Dalam pemaparannya, Prof. Anwar Usman menceritakan sejarah lahirnya judicial review yang pertama kali dipraktikkan melalui kasus Marbury vs Madison (1803) di Amerika Serikat.
Dari pengalaman tersebut, muncul kesadaran pentingnya pengujian undang-undang terhadap konstitusi untuk melindungi hak-hak warga negara.
Ia menjelaskan, gagasan terbentuknya lembaga pengawal konstitusi di Indonesia telah muncul sejak sidang BPUPKI melalui pemikiran Moh. Yamin, meskipun saat itu belum terealisasi.
Baru setelah reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945 pada periode 1999–2002, Mahkamah Konstitusi akhirnya dibentuk sebagai salah satu pilar penting demokrasi Indonesia.
“Undang-Undang adalah produk politik hasil kompromi legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu, untuk menjamin konsistensi dengan konstitusi, Mahkamah Konstitusi hadir dengan kewenangan menguji undang-undang serta menjadi bagian dari mekanisme checks and balances ,” ujar Prof. Anwar.
Lebih lanjut, beliau memaparkan kewenangan MK yang meliputi: Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, Memutuskan persetujuan antar lembaga negara, Memutus pembubaran partai politik, Memutuskan pemilihan umum. Serta kewajiban untuk memberikan keputusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kuliah umum ini juga menekankan bahwa paham demokrasi yang dianut bangsa Indonesia harus berjalan seiring dengan paham nomokrasi, yakni supremasi konstitusi sebagai norma tertinggi.
MK, dalam hal ini, mempunyai kewenangan “negatif” untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, sebagai penyeimbang kekuasaan legislatif dan eksekutif yang berwenang membentuknya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Hukum Universitas Dwijendra semakin memahami pentingnya Mahkamah Konstitusi sebagai benteng konstitusional, sekaligus menegakkan prinsip negara hukum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.***



















