Tabanan, Porosinformatif| Menindaklanjuti laporan kepada Satpol PP Provinsi Bali pada 20 Mei 2025 lalu, tim gabungan dari Satpol PP Bali, Dinas Pertanian Provinsi Bali, dan Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan tiba-tiba (sidak) ke shelter anjing milik Yayasan Bali Dharma Satwa Aseman yang berlokasi di Banjar Aseman, Megati, Kabupaten Tabanan.
Sidak yang dilaksanakan hari ini, Jumat (18/7), melibatkan 3 personel Satpol PP Bali, 3 personel dari Distan Provinsi Bali, serta 1 perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Bali.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga mengenai dugaan pelanggaran terkait keberadaan shelter tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Shelter seluas 40 ini dikelola oleh Ni Nyoman Sutry Asih dan menampung sebanyak 342 ekor anjing, terdiri dari 8 anjing ras dan 334 anjing lokal.
“Yayasan tersebut telah berbadan hukum, namun hingga saat ini belum mengantongi izin resmi operasional shelter karena masih menunggu regulasi dari Kementerian Pertanian RI,” ungkapnya berdasarkan laporan dari anggotanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kondisi di lokasi, anjing-anjing terlihat dalam kondisi baik.
Seluruh hewan telah disteril untuk mengendalikan populasi dan divaksin rabies setiap tahun dengan bantuan Puskesmas III Megati.
“Anjing-anjing ditempatkan di 10 kandang, termasuk satu kandang dan satu kandang isolasi untuk anjing sakit. Pemberian pakan dilakukan dua kali sehari, pukul 09.00 dan 17.00 WITA,” tuturnya.
“Tim gabungan juga telah menyampaikan persyaratan perizinan shelter kepada pengelola untuk segera dipenuhi,” katanya menambahkan.
Saran dan Tindakan Tim Gabungan
Tim gabungan menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pengelola shelter, antara lain:
- Tidak mencampurkan anjing sehat dengan yang sakit untuk mencegah penularan penyakit.
- Segera menyusun dan menerapkan SOP lalu lintas hewan, termasuk dokumen pengantar dari instansi terkait melalui aplikasi Kementan (KR Bali Zoonosis Rabies).
- Menegaskan bahwa tidak ditemukan kegiatan pembiakan atau pembiakan anjing ras Labrador sebagaimana diadukan.
- Pengelola diimbau segera mengurus izin praktik dokter hewan yang menangani anjing di shelter.
Menangapi informasi tentang anak anjing dari shelter yang sempat digunakan dalam kegiatan yoga di Happy Puppy Yoga Bali, tim menyatakan kegiatan tersebut sudah tidak berlangsung lagi karena kontrak telah berakhir.
“Anjing yang terlibat juga dipastikan telah divaksin dan dalam kondisi sehat,” pungkasnya.
Pihak Satpol PP dan Dinas Pertanian Provinsi Bali akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan pengelolaan shelter tetap sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan kesejahteraan hewan.***


















