Bimtek Hukum Acara Pengujian UU Resmi Ditutup, 250 Advokat PERADI UTAMA Ikuti Pelatihan

Jakarta, Porosinformatif| Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdiklat MK) resmi berakhir pada Kamis (28/8) malam.

Sebanyak 250 advokat dan anggota PERADI UTAMA tercatat menjadi peserta dalam kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting sejak 25 hingga 28 Agustus 2025.

Ketua Umum PERADI UTAMA, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.E, S.H, S.I.P, M.H, M.A, M.Ec.Dev., M.IKom., menyampaikan penghargaan kepada Mahkamah Konstitusi atas kesempatan yang kembali diberikan kepada organisasi advokat tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas advokat di Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah kembali memberikan kepercayaan kepada PERADI UTAMA. Semoga ke depan kerja sama dapat terus berlanjut, baik dalam bentuk Bimtek maupun program pendidikan lainnya,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap setelah kegiatan ini, para advokat PERADI UTAMA dapat ikut aktif mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang tidak sesuai dengan prinsip UUD 1945.

Sementara itu, Ketua Pusdiklat MK menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta. Ia menekankan pentingnya peran advokat dalam menjaga marwah konstitusi melalui pemanfaatan ilmu yang diperoleh, termasuk praktik pengajuan permohonan uji materi ke MK.

Pada hari terakhir, peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga mengikuti ujian praktik pembuatan gugatan pengujian undang-undang.

Ujian ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dan pemahaman advokat dalam menyusun permohonan sesuai hukum acara yang berlaku.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang berlangsung dinamis. Para peserta menyampaikan harapan agar Bimtek serupa terus dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga advokat semakin siap menghadapi perkembangan hukum dan praktik konstitusional di Indonesia.***