Opini:
I Wayan Riva Gunawan
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Dwijendra University
Bahwa Terdakwa RUBIYANTI HAYIM telah melakukan percobaan atau permupakatan jahat bersama dengan AFIF JUNAEDI, ROSITA SAID alias OCI dan EMEKA SAMUEL menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa 15 (lima belas) paket shabu seberat brutto 37.148 (tiga puluh tujuh ribu seratus empat puluh delapan) gram atau seberat brutto 37,148 (tiga puluh tujuh koma seratus empat puluh delapan) Kilogram.
Jika dikaitkan dengan Putusan Nomor 1644/Pid.Sus/2015/PN.JKT.UTR, maka dapat dilihat bahwa terasa jelas mazhab-mazhab atau aliran hukum sangat mempengaruhi hukum di Indonesia di mana dalam putusan tersebut jelas terkandung atau didasari oleh mazhab-mazhab filsafat hukum diantaranya :
a) Mazhab Aliran Hukum Positif di mana dalam mazhab ini memandang bahwa semua persoalan di masyarakat harus diatur dalam hukum tertulis,
b) Mazhab Realisme Hukum, di mana dalam mazhab ini memandang bahwa hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial.
Sehingga dalam Putusan Nomor 1644/Pid.Sus/2015/PN.JKT.UTR Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan salah satu alat kontrol sosial yang digunakan pemerintah untuk mengkontrol masyarakatnya.
Dalam hal ini secara khusus untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana narkotika sehingga penjatuhan hukum mati terhadap terdakwa Rubiyanti Hasyim juga merupakan salah satu bentuk kontrol sosial yang digunakan pemerintah kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika,
c) Mazhab Sejarah memandang bahwa hukum mengalami perubahan sesuai dengan keadaan masyarakat dari masa ke masa.
Sehingga tidak mungkin ada hukum yang bisa berlaku bagi semua bangsa, mazhab ini dalam Putusan Nomor 1644/Pid.Sus/2015/PN.JKT.UTR adalah dasar hukum yang digunakan yaitu undang-undang narkotika sudah pernah mengalami perubahan yang di mana undang-undang narkotika yang awalnya merupakan Undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika telah mengalami perubahan menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bisa disimpulkan bahwa perubahan hukum disini menyesuaikan kebutuhan dan keadaan masyarakat pada saat ini.
d) Mazhab Utilitarianisme atau Utilisme dimana mazhab ini merupakan aliran yang menempatkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, dalam hal ini yang dimaksud dengan kemanfaatan adalah kebahagiaan (happiness).
Sehingga dalam Putusan Nomor 1644/Pid.Sus/2015/PN.JKT.UTR hukuman mati yang diberikan kepada terkdakwa Rubiyanti Hasyim memiliki tujuan untuk memberantas tindak pidana narkotika.
Sehingga diharapkan tindak pidana narkotika bisa di minimalisir ataupun dihilangkan yang di mana diharapkan dengan meminimalisir atau menghilangkan tindak pidana narkotika dapat menjauhkan generasi muda yaitu generasi penerus bangsa dari bahayanya narkotika tersebut.***