Jembrana, Porosinformatif| Kantor ATR/BPN Kabupaten Jembrana melaksanakan koordinasi bersama Kementerian Agama Kabupaten Jembrana terkait tahapan dan administrasi aset pendidikan guna memastikan tertib pengelolaan dan legalitas aset.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antar instansi dalam proses penanganan aset pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan status tanah dan kelengkapan administrasi pertanahan.
Dalam pembahasan tersebut, dibahas berbagai tahapan yang perlu dilalui, mulai dari identifikasi aset, verifikasi dokumen, hingga proses pensertipikatan tanah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan legalisasi aset pendidikan, sehingga memberikan kepastian hukum serta mendukung kelancaran kegiatan pendidikan di wilayah Kabupaten Jembrana.
ATR/BPN Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.***



















