Jembrana, Porosinformatif| Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana bersama Kementerian Agama Provinsi Bali melaksanakan koordinasi terkait rencana hibah tanah dan bangunan sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi serta kepastian hukum atas aset yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
Pembahasan ini menjadi langkah awal untuk menyelaraskan data, dokumen, dan ketentuan yang diperlukan dalam proses hibah tanah dan bangunan. Koordinasi lintas instansi diperlukan agar seluruh tahapan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sinergi yang terjalin, diharapkan proses hibah dapat memberikan kepastian mengenai status dan pemanfaatan aset, sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi dan pemangku kepentingan dalam mendukung penataan serta pengelolaan aset secara tertib, sehingga dapat menunjang pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Jembrana.***

















