Editor: Totok Waluyo | Reportase: Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif | Dosen Fakultas Hukum Dwijendra University Dr. I Made Wahyu Chandra Satriana memberikan tanggapan terkait Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa Fakultas Hukum Dwijendra University di Kantor Lurah Desa Serangan, Denpasar, Kamis (2/12/2021).
Pihaknya menyatakan bahwa apa yang dilakukan Fakultas Hukum Dwijendra University merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama dan lingkungan sekitar.
Selain sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, PKL ini juga merupakan mata kuliah wajib berbobot 3 SKS yang akan dilaksanakan pada tanggal 1-30 Desember 2021 di Desa Serangan.
Tidak hanya itu, PKL sendiri juga mempunyai tujuan. Dikatakan Wahyu, yang pertama adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan mahasiswa tentang permasalahan hukum seperti perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum.
“Kedua untuk melatih keterampilan mahasiswa dalam membuat laporan ilmiah sebagai kelanjutan dalam penelitian ilmiah yang merupakan syarat dalam menyelesaikan studinya terutama implementasi dari kampus merdeka belajar,” terangnya.
Wahyu yang juga sekaligus sebagai Praktisi Hukum berharap, setelah menjalankan PKL, para mahasiswa bisa segera membuat karya ilmiah berupa skripsi.
Menurutnya, kegiatan PKL ini adalah bukti mahasiswa sudah lulus mata kuliah metodologi penelitian dan penulisan hukum.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi mahasiswa untuk menunda penulisan skripsinya,” tegas Wahyu yang juga sebagai Pembina di Media Nasional Porosinformatif.com.(*)