
Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif| Komisi Yudisial RI terus berupaya meningkatkan tupoksinya dalam melayani masyarakat dengan membuka kantor penghubung daerah di beberapa provinsi.
Hal ini sudah dilakukannya sejak tahun 2013 dan pada hari ini dengan menggandeng Fakultas Hukum Dwijendra University Denpasar, Komisi Yudisial mensosialisasikan pembangunan kantor penghubung di Provinsi Bali.
Melalui aplikasi perpesanan whatsapp, Staf Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTB Endru Mahendra, S.IP., M.H. mengatakan, keberadaan Penghubung Komisi Yudisial di daerah memiliki posisi strategis mengingat Komisi Yudisial hanya berada di Ibu Kota Negara.
“Sementara area kerjanya meliputi hakim yang jumlahnya sekitar 9000-an di seluruh Pengadilan di Indonesia mas,” ujarnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, beberapa tugas dan fungsi Penghubung KY di daerah antara lain melakukan pemantauan persidangan; menerima laporan dari masyarakat berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim; dan mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Hingga kini beberapa daerah yang telah memiliki Kantor Penghubung adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Maluku. Dan ini akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri dan diikuti oleh Dekan Fakultas Hukum Dwijendra University, Wakil Dekan, Kaprodi Magister, serta para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Dwijendra University Denpasar bertempat di Aula Udiana Santi, Denpasar, Selasa (19/4/2022).
“Dengan adanya kantor penghubung tersebut, diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dirasa merugikan,” terang Endru seraya menambahkan manfaat bagi hakim daerah sendiri dapat segera meminta advokasi oleh Penghubung di daerah tempat bertugas bila menerima ancaman atau perbuatan merendahkan kehormatan hakim.
Sementara dosen Fakultas Hukum Dwijendra University Gede Airlangga Gautama, S.H., M.H. sangat memberikan apresiasi atas upaya Komisi Yudisial RI yang mempunyai kantor penghubung di setiap daerah.
“Paling tidak hal ini bisa memberikan harapan kepada putra-putri terbaik daerah di Bali dapat ikut serta mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Penghubung Komisi Yudisial untuk daerah kerja meliputi yuridiksi seluruh Pengadilan di Provnsi Bali,” harap Dega panggilan akrab kesehariannya.(*/01)