Tabanan, Porosinformatif| Fitriah Sari Supu, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar sampaikan Undang-Undang ITE guna penuhi tugas KKN Tematik Angkatan 46 Periode I tahun 2023.

Kegiatan dalam bentuk penyuluhan dengan subtema pengajaran, dilaksanakan bertempat di SMA Negeri 1 Tabanan, Rabu (12/4/2023).
Dosen Pembimbing Made Emy Andayani Citra, S.H., M.H. menyampaikan, KKN Tematik merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) yang juga bagian Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menurutnya, melalui PKM seperti ini, para mahasiswa bisa belajar langsung terjun di tengah masyarakat sehingga bisa mengimplementasikan ilmu yang dapat di perkuliahan.
Bersama Media Porosinformatif tempat mahasiswa KKN, Fitriah Sari Supu dengan NPM 2004742010147 mencoba menyikapi masifnya penggunaan media sosial yang berujung adanya permasalahan hukum, yaitu UU ITE.
Dirinya mengatakan, semenjak tahun 2008, dan masifnya penggunaan media sosial, terlepas posistif dan negatif, negara mencoba hadir untuk melindungi segenap rakyatnya.
Tepat tanggal 21 April 2008, UU ITE disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta.
Di mana tujuan dari pada UU ITE, disebutkannya adalah untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya.
“Ini (UU ITE) sangat penting dan berguna sekali bagi masyarakat. Karena untuk memberikan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik,” ungkapnya.
Lantas apa itu UU ITE?. Fitriah mahasiswa semester 6 FH Unmas Denpasar menjelaskan, Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik adalah aturan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan penyimpangan yang menjurus pada pelanggaran teknologi dan komunikasi serta nama baik perorangan atau institusi.
“Jadi negara mencoba hadir di sini untuk melindungi rakyatnya,” katanya menambahkan.
Secara umum, Fitri menambahkan lebih lanjut, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan penganturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Apa saja yang menyangkut perbuatan yang melanggar di dunia maya, seperti pembajakan, pencemaran nama baik, serta vidio yang melecehkan (SARA).
Dalam kesempatan tersebut, kepada 40 siswa kelas X dan XI SMA Negeri 1 Tabanan, Fitri juga memberikan tips terkait cerdasnya bermediasosial.
Cermat dalam membagikan unggahan, jangan mudah menyebarluaskan informasi tidak akurat maupun isu SARA, memanfaatkan sisi positif media sosial, tetap menjaga etika berbahasa, harus bisa menahan emosi, mengikuti orang-orang yang inspiratif, serta membangun koneksi.
“Jarimu, Harimaumu”, ungkapan bahasa yang disampaikan Fitri untuk mengingatkan peserta penyuluhan bahwa harus lebih berhati-hati mengunggah ataupun mengupload bahkan mengeshare konten di media sosial karena akan berakibat pidana penjara.
“Kita harus bijak dan pintar dalam menggunakan media sosial yang sebenarnya mudah. Anda hanya perlu MIKIR (menghargai, inspirasi, kredibel, imbang dan rasional) sebelum memposting sesuatu di media sosial. Ingatlah karena jarimu adalah harimaumu,” tutupnya.
Kepala SMA Negeri 1 Tabanan I Nyoman Surjana, S.Pd., M.Pd. sangat mengapresiasi kegiatan yang serangkaian dengan sosialisasi tugas dan fungsi pokok Ombudsman RI Bali.
Menurutnya, literasi terkait UU ITE sangat berguna bagi siswa-siswanya, mengingat sudah zamannya era digital yang dalam kehidupan sehari-hari tidak lepas dari media sosial.
“Terima kasih sekali lagi kepada mbak Fitri mahasiswa Fakultas Hukum Unmas Denpasar, terima kasih kepada Media Porosinformatif, kepada perwakilan Ombudsman RI Bali atas perhatian dan ilmunya hari ini,” tutur Surjana.***
















