Bali, Porosinformatif| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto blusukan ke rumah-rumah penduduk di daerah Bangli, Gianyar, dan Klungkung, Rabu (24/5/2023).
Hal ini dilakukannya guna memberikan secara langsung sertifikat hak milik kepada warga yang bersangkutan.
Selain itu, pihaknya menyampaikan, apa yang dilakukannya hari ini bersama jajarannya merupakan upaya ingin mengetahui secara langsung, jika ada permasalahan yang terjadi, yang mempersulit warga dalam mengurus sertifikat tanahnya.
“Silahkan kepada bapak atau ibu, sampaikan keluhan atau tanggapannya, bilamana pada saat bapak atau ibu mengurus sertifikat tanah ada kesulitan,” ujar purnawirawan Panglima TNI kepada masyarakat Banjar Tiying Desa, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Pihaknya menambahkan, PTSL merupakan program sertifikasi tanah atas perintah Presiden. Program PTSL adalah program revolusioner.
“Kenapa dikatakan revolusioner? karena pada saat tahun 2017 Bapak Presiden mengecek di BPN, sudah berapa total tanah yang tersertifikat, yaitu sebanyak 46 juta bidang tanah seluruh Indonesia sejak diberlakukannya Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Padahal yang harus segera kita sertifikatkan adalah 126 juta bidang tanah, berarti kurang 80 juta,” katanya menerangkan.
Lebih lanjut Presiden kembali bertanya, dalam setahun bisa beraqpa bidang tanah yang disertifikatkan, yaitu hanya 500.000 bidang tanah.
“Jadi, dengan target 126 juta bidang tanah, yang waktu itu masih tercapai 46 juta bidang tanah, untuk mencapainya membutuhkan waktu 160 tahun tercapai target dengan angka 500 ribu setahunnya,” ucapnya menegaskan.
“Bahkan Pura-Pura (tempat ibadah) yang ada di Bali ini sangat sulit dan berbelit jika ingin mendapatkan sertifikatnya,” tambahnya.
Oleh karenanya, dengan adanya program revolusioner PTSL ini, saat ini sudah menghasilkan sertifikat mencapai angka 102,2 juta bidang tanah.
“Dan rencana awal di tahun 2025, seluruh tanah yang ada di Indonesia sebanyak 126 juta bidang tanah sudah tersertifikat,” tuturnya.
Tidak hanya di Desa Pengotan Bangli, Menteri ATR/BPN juga melakukan blusukan dan menyerahkan sertifikat tanah secara langsung di Desa Taman Bali, Bangli dilanjutkan ke Kabupaten Klungkung tepatnya di Balai Banjar Kawan Desa Jumpai.
Kepada masyarakat, Hadi Tjahjanto berpesan untuk menjaga tanah warisan leluhur, jangan mudah tergiur untuk menjual, bagaimanapun juga banyak cara untuk menggunakan hak atas tanah sebagai objek usaha yang mendatangkan kebaikan.***