Beredar Video BI Keluarkan Uang Rupiah Baru, Cek Faktanya!!

Bali, Porosinformatif| Baru-baru ini viral beredar di sosial media, Bank Indonesia mengeluarkan uang baru dengan nominal 1.0 rupiah.

Video itu menjelaskan kalau Bank Indonesia baru saja merilis uang Rupiah baru redenominasi Rp 1.000 menjadi satu rupiah.

Jangan terkecoh ya #SobatRupiah!, mari kita cek faktanya.

Melalui akun resmi Instagram Bank Indonesia, bahwa video yang beredar tersebut merupakan House Note dari Perum Peruri.

House Note merupakan uang specimen (uang contoh) yang diterbitkan oleh banknote printer/perusahaan pencetak uang, dalam hal ini Perum Peruri.

Tujuan diterbitkannya House Note adalah untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu.

Lantas, apakah House Note bisa digunakan untuk transaksi?

Dikarenakan sifatnya adalah uang contoh, maka House Note tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah yang tertuang di dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2021.

Sebagai informasi tambahan, Bank Indonesia belum menerbitkan uang Rupiah baru.

Terakhir, Bank Indonesia menerbitkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 pada 18 Agustus 2022.

Jadi, teliti dan hati-hati dengan segala bentuk informasi. Biasakan saring sebelum sharing ya.***