Denpasar, Porosinformatif| Sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, DPC SPASI Bali menyelenggarakan kegiatan penyuluhan tentang perundungan (bullying) pada Jumat (19/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh siswa kelas V dan VI yang dipusatkan di aula sekolah.
Acara dibuka dengan sesi story telling yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi utama oleh Ketua SPASI DPC Bali, Betty Prissila Djunaedi, SH.
Dalam paparannya, Betty menekankan pentingnya pemahaman sejak dini mengenai bahaya perundungan serta dampaknya terhadap perkembangan psikologis anak.
Ia juga memberikan panduan praktis tentang langkah pencegahan maupun penanganan kasus perundungan di sekolah.
“Perundungan tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam. Melalui kegiatan ini, kami berharap anak-anak mampu memahami pentingnya saling menghormati dan menciptakan budaya sekolah yang positif,” ungkap Betty didampingi Wakil Ketua Hari Wantono, S.H., M.H.; Sekretaris Putu Sumawan, S.E., S.H; dan Koordinator Bidang Hukum Toya Arnawa, S.H.
Antusiasme peserta terlihat saat sesi tanya jawab berlangsung. Sejumlah siswa mengajukan pertanyaan kritis terkait cara menghadapi situasi perundungan, baik sebagai korban maupun saksi. Kegiatan yang dipandu oleh MC Luh Gede Ayu Rika Adnyani, M.Pd., berlangsung interaktif dan penuh semangat.
Bullying atau perundungan masih menjadi persoalan serius dalam dunia pendidikan maupun masyarakat luas. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis dan sosial yang mendalam bagi korban. Kajian terbaru menekankan bahwa bullying mencakup berbagai bentuk, mulai dari fisik, verbal, sosial, hingga siber (cyberbullying).
Secara rinci, bullying fisik meliputi tindakan memukul, mendorong, menendang, hingga merusak barang milik orang lain. Sementara intimidasi verbal berupa kekejaman, hinaan, klarifikasi, dan ancaman.
Pada tingkat sosial, bullying tampak dalam bentuk pengucilan maupun penyebaran gosip, sedangkan cyberbullying hadir melalui penyebaran kebencian, fitnah, atau penghinaan di media sosial maupun platform komunikasi digital.
Dampak perundungan tidak bisa dipandang sebelah mata. Dari sisi psikologis, korban dapat mengalami trauma, depresi, hingga kehilangan rasa percaya diri.
Secara sosial, korban cenderung menarik diri dari pergaulan dan mengalami penurunan prestasi di sekolah maupun tempat kerja. Lebih jauh lagi, perundungan juga dapat berimplikasi hukum, dimana pelaku dapat dijerat pidana maupun perdata.
Di Indonesia, meskipun istilah “bullying” tidak disebutkan secara eksplisit, sejumlah peraturan dapat digunakan untuk menjerat pelaku.
KUHP, misalnya melalui Pasal 351 mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran, sementara Pasal 310–311 menjerat pencemaran nama baik dan fitnah. Pasal 368 KUHP mengatur pemerasan atau ancaman.
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014) melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat atau kematian.
UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016) juga mengatur larangan penyebaran konten penghinaan, kontaminasi nama baik, maupun ancaman melalui media elektronik dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.
Lebih lanjut, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang menjamin martabat manusia. Di bidang pendidikan, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 secara khusus mengatur pencegahan dan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kasus perundungan di sekolah.
Kajian ini menekankan kembali pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya perundungan. Selain menanamkan kesadaran sejak dini, penegakan hukum yang tegas juga diperlukan agar pelaku mendapatkan efek jera dan korban memperoleh perlindungan yang layak.***



















