Seminar Nasional Fakultas Hukum Dwijendra Bahas Model Peradilan Ideal Pidana Adat

Denpasar, Porosinformatif| Fakultas Hukum Universitas Dwijendra menyelenggarakan Seminar Nasional dan Call for Paper bertajuk “Membentuk Model Ideal Peradilan Pidana Adat dalam Sistem Hukum Nasional” pada Kamis–Jumat, 9–10 Oktober 2025 di Kampus Universitas Dwijendra, Denpasar.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Lembaga Hukum Pidana (CLI), Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI), dan Yayasan PKPA.

Seminar dibuka secara resmi oleh ketua Yayasan Dwijendra dan dibawakan oleh para akademisi yang konsern dibidang pidana yang khusus membahas terkait topik yaitu peradilan pidana adat.

Diawali Keynote Speaker oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifai dan sambutan Rektor Dwijendra Univeersity Denpasar, Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.M.A.

Dalam sambutannya, Dekan Hukum Universitas Dwijendra, Dr. Ni Made Liana Dewi, S.H., M.H., menyampaikan pengakuannya terhadap hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan momentum penting bagi integrasi nilai-nilai hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.

“Hukum adat adalah ruh kehidupan masyarakat Indonesia yang harus diberi ruang dalam sistem hukum nasional. Melalui forum ini, kami ingin merumuskan model pidana pidana adat yang ideal yang tidak hanya menghormati kearifan lokal, tetapi juga menjamin keadilan dan kepastian hukum,” ujar Dr. Liana Dewi.

Sementara itu, Ketua Panitia Seminar Nasional, Dr. I Made Wahyu Chandra Satriana, S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga merupakan langkah strategis membangun sinergi antara kampus, lembaga profesi, dan komunitas adat.

“Kami berharap hasil seminar ini dapat memberikan kontribusi nyata berupa rekomendasi kebijakan (policy brief) bagi penyusunan hukum acara pidana yang lebih responsif terhadap nilai-nilai lokal dan perlindungan kelompok rentan,” jelas Dr. Wahyu Chandra.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Muhammad Arman (AMAN), Dr. Yusuf Saefudin, S.H, M.H. (UMP), Prof. Dr. Rena Yulia, S.H, M.H. (CLI/Untirta), Dr. Margo Hadipura, S.H, .MH. (UNSIKA ), Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.(FH UMJ/CLI), Alyth Prakasa, S.H., M.H. (ASPERHUPIKI), serta Keumala Dewi (Yayasan PKPA).

Selain sesi seminar, kegiatan juga diisi dengan Call for Paper yang menampilkan berbagai hasil penelitian dosen dan mahasiswa tentang peradilan adat di Indonesia, serta kunjungan lapangan ke Peradilan Adat Desa Pakraman Tenganan Pegringsingan, Karangasem sebagai bentuk pembelajaran kontekstual.

Seminar nasional ini menghasilkan berbagai gagasan penting tentang perlunya penguatan kelembagaan peradilan adat , perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam perkara adat , serta rekonstruksi hubungan antara peradilan adat dan pengadilan negara dalam kerangka harmonisasi sistem hukum nasional.***