Seluruh Peserta UKW Angkatan VIII Sinergitas PWI-Pegadaian, Dinyatakan Kompeten

Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo

Denpasar, Porosinformatif – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan VIII PWI Provinsi Bali yang berlangsung 2 hari di Balai Diklat Prov. Bali, Sabtu (29/5 /2021) ditutup. Hasilnya, peserta yang berjumlah 19 orang seluruhnya dinyatakan kompeten.
 
Direktur UKW PWI Prof. Dr. Rajab Ritonga menyampaikan, terhitung sejak dinyatakan kompeten para peserta akan memulai profesi mereka dari titik nol.
 
“Kalau sebelumnya bisa dikatakan masih “test drive”, tapi sekarang sudah kompeten dan profesional,” ujar Prof. Rajab yang juga Guru Besar London School Public Relation (LSPR) Jakarta ini.
 
Namun yang membanggakan Prof. Rajab, seluruh peserta dari jenjang muda, madya dan utama dinyatakan kompeten, tak ada satu pun yang tertinggal.
 
“Ini capaian yang luar biasa, seratus persen! Biasanya PWI itu tiap mengadakan uji kompetensi ada saja yang tidak lolos, tapi Bali capaiannya luar biasa,” tandasnya.
 
Diakui, PWI terkenal ketat dalam memberikan penilaian, tapi bukan berarti “pelit”. Kalau kualifikasinya tidak tercapai yang jelas tidak akan lolos bukan lantaran tidak bisa tapi mungkin ada faktor lain seperti, stres atau situasional karena waktu yang begitu sempit dalam menyelesaikan tugas yang diberikan.
 
“Melalui UKW inilah peserta jadi tahu bagaimana sebetulnya tugas seorang wartawan dalam kesehariannya. Juga kita tahu apakah dia wartawan atau bukan,” sebutnya.
 
Menurutnya wartawan itu harus memahami 3 hal dan ini yang menjadi ciri wartawan. Pertama, wartawan harus memiliki ketrampilan seperti yang disyaratkan dalam UKW. Kedua, wartawan haruslah memiliki pengetahuan, wawasannya harus luas, serba tahu tapi bukan “sok tahu”. Ketiga, kesadaran akan patuh pada undang-undang, patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
 
“Jangan sampai memiliki ketrampilan, memiliki wawasan tapi tidak memiliki kesadaran patuh pada undang-undang dan kode etik, jangan sampai seperti itu,” katanya mewanti-wanti.
 
Seiring dengan dinyatakan kompeten, para wartawan profesional ini akan tercatat di Dewan Pers. Jadi ini yang akan membedakan antara wartawan kompeten dan yang belum kompeten.
 
“Bolehlah anda sekarang berbangga karena memiliki legalitas sebagai seorang wartawan. Oleh karenanya jangan sampai disalahgunakan, dan itu bisa saja dicabut,” tukasnya.
 
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Bali IGMB Dwikora Putra menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya UKW Angkatan VIII 2021 yang menghasilkan 19 wartawan kompeten.

Semua ini berkat kerja sama seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pentingnya kompetensi wartawan dalam menciptakan sumber daya unggul dan berdaya saing.
 
“Terima kasih atas terselenggaranya UKW ini yang berjalan sukses,” ucap Pemimpin Redaksi Harian Warta Bali ini, sembari mengingatkan wartawan yang kompeten mampu untuk mengetahui, menguasai kaidah-kaidah jurnalistik sesuai bidangnya agar menghasilkan karya jurnalistik yang bermutu.
 
“Artinya mereka profesional di bidangnya memiliki kompetensi yang sesuai dengan yang diperlukan sebagai seorang wartawan. Utamanya dapat menghasilkan karya jurnalistik yang baik dan bagus serta kualitasnya sudah memadai,” sambungnya.
 
Seperti diketahui, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) VIII tahun 2021 diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali. Pelaksanaan UKW kali ini, PWI Provinsi Bali bersinergi dengan PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar yang diikuti sebanyak 19 peserta yang terdiri dari 12 peserta muda, 3 peserta madya dan 4 peserta utama. (*)